• umkm
  • e-commerce
  • engineering

Potongan PPh 22 Marketplace 0,5%: Panduan UMKM 2026

Pahami potongan PPh 22 marketplace 0,5% sejak 1 Oktober 2026: surat pernyataan omzet Rp500 juta, dampak margin, rekonsiliasi bukti potong, dan data SPT.

7 menit baca
Potongan PPh 22 Marketplace 0,5%: Panduan UMKM 2026

Cek payout marketplace di bulan Oktober 2026 dan rasanya beda tipis dari bulan sebelumnya? Bukan salah rekening Anda. Sejak 1 Oktober 2026, empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan potongan PPh 22 marketplace sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap pedagang — dan banyak UMKM menyadarnya bukan dari siaran pers DJP, melainkan dari selisih kecil di setoran penjual. Artikel ini tidak mengulang berita; ia memberi Anda lapisan yang tidak dibahas liputan media: cara menata data penjualan agar potongan 0,5% ini terlacak per kanal, ambang bebas pemungutan Rp500 juta terpantau otomatis, dan bukti potong berakhir rapi di SPT tahunan Coretax.

1. Apa Itu Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace

Dasar hukumnya PMK 37/2025, dilaksanakan sejak 1 Oktober 2026 melalui Surat Pers DJP SP-23/2026 dan keputusan penunjukan Dirjen Pajak pada 24 September 2026. Empat entitas yang ditunjuk sebagai pemungut adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee), PT Tokopedia (Tokopedia), PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Daftar ini bisa bertambah lewat keputusan penunjukan berikutnya, jadi jangan berasumsi platform lain aman selamanya.

Mekanismenya sederhana namun sering disalahpahami:

  • Tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Peredaran bruto dihitung setelah penyesuaian biaya pemasaran milik penjual sendiri.
  • Pemungutan terjadi saat pembayaran diterima marketplace, bukan saat pesanan dibuat.
  • Ini bukan pajak baru. PPh 22 yang dipungut menjadi kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final Anda.

Contoh dari DJP: jika peredaran bruto bulanan di satu marketplace Rp1.000.000, PPh yang dipungut Rp5.000. Angka kecil per transaksi, tetapi pada omzet Rp50 juta per bulan artinya Rp250.000 per bulan per platform — cukup terasa di arus kas UMKM jika tidak diantisipasi.

2. Siapa Kena, Siapa Bebas: Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta

Fasilitas ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Jika total peredaran bruto usaha Anda pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, marketplace tidak memungut PPh 22 — asalkan Anda menyampaikan surat pernyataan sesuai format lampiran PMK 37/2025, ditandatangani di atas meterai Rp10.000, diunggah lewat mekanisme masing-masing platform.

Tiga aturan yang paling sering terlewat:

  1. Satu NPWP/NIK, satu surat. Surat pernyataan Anda berlaku untuk semua akun dan semua marketplace sekaligus — tidak perlu membuat per platform.
  2. Omzet dihitung akumulasi lintas marketplace. Rp300 juta di Shopee dan Rp250 juta di Tokopedia berarti Anda sudah melewati batas, meski masing-masing platform di bawah Rp500 juta.
  3. Ambang terlampaui di tengah tahun? Sampaikan surat pernyataan berisi keterangan "melebihi Rp500 juta" paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui. Pemungutan mulai bulan berikutnya. Contoh DJP: batas terlampaui Maret, maka mulai April dipungut 0,5%.

Pedagang berbentuk badan usaha tidak mendapat fasilitas surat pernyataan ini dan dipungut sesuai ketentuan. Yang menyampaikan SKB (surat keterangan bebas) pemungutan juga wajib menyerahkannya ke marketplace. Perhatikan pula bahwa urusan PPh 22 terpisah dari PPN — jika Anda PKP, kewajiban faktur pajak tetap jalan seperti biasa.

3. Dampak ke Margin: Marketplace vs Website Sendiri

Potongan 0,5% ini mengubah kalkulasi unit economics Anda. Ia bukan biaya platform (jadi tidak ikut dipotong 50% oleh kebijakan insentif biaya layanan untuk UMK), dan bukan opsional. Bandingkan kedua kanal:

AspekPenjualan di marketplacePenjualan di website sendiri
Pemungut PPh 22Marketplace yang ditunjuk DJPTidak ada pihak lain; Anda sendiri
Timing pelunasanDipotong saat payoutAnda setor sendiri bulanan (Coretax billing)
Surat pernyataan Rp500 jutaBerlaku (orang pribadi)Tidak relevan — tidak ada pemungutan
Bukti potong bulananYa, dari tiap marketplaceTidak ada; pakai bukti pembayaran sendiri
Efek ke marginMengurangi payout 0,5% di atas biaya admin/komisiBiaya pajak sama, tapi tidak memotong payout

Poin pentingnya: beban pajak efektifnya setara (0,5% atas omzet bagi pengguna skema PPh final), yang berbeda adalah timing dan administrasi. Di website sendiri, uang 0,5% itu tetap ada di rekening Anda sampai jatuh tempo setor bulanan — ruang arus kas kecil tapi nyata, apalagi dikombinasikan dengan MDR nol persen QRIS untuk kanal website sejak Oktober 2026. Kalau Anda belum menghitung ulang margin per kanal setelah semua perubahan ini, mulai dari perhitungan margin bersih marketplace vs website.

4. Model Data: Field PPh 22 di Catatan Penjualan

Agar potongan ini bisa direkonsiliasi, ia harus jadi field first-class di catatan penjualan Anda — bukan catatan mental saat payout beda tipis. Tambahkan kolom pajak ke record pesanan:

YAML
order:
  order_id: "ORD-2026-10-00042"
  channel: "marketplace"            # marketplace | website | whatsapp
  marketplace_entity: "PT Tokopedia"
  transaction_date: "2026-10-14"
  settlement_date: "2026-10-18"
  gross_amount: 1200000             # peredaran bruto setelah biaya pemasaran penjual
  ppn_amount: 0                     # isi jika Anda PKP
  pph22_withheld: 6000              # 0.5% x gross_amount, dari breakdown payout
  pph22_bukti_potong: "BP-TPD-202610-0117"
  admin_fee: 24000                  # biaya platform, terpisah dari pajak
  payout_net: 1170000

Tiga aturan praktis saat mengekspor data dari dashboard tiap platform:

  • Ambil breakdown payout (omzet, biaya, PPh 22) per settlement, bukan hanya angka bersih. Semua platform besar menampilkannya di laporan penjualan.
  • Simpan referensi bukti potong di record pesanan. Tanpa ini, rekonsiliasi akhir tahun berubah jadi kerja detektif.
  • Pisahkan admin_fee dari pph22_withheld. Menggabungkan keduanya membuat margin terlihat lebih buruk dan pajak terlihat seperti biaya opsional.

Jika catatan penjualan Anda masih menumpuk di spreadsheet, artikel tentang data penjualan website untuk SPT Coretax membahas struktur bulanan yang selaras dengan pelaporan DJP — field PPh 22 di atas tinggal menempel di struktur itu.

5. Otomasi Ambang Rp500 Juta

Kesalahan paling mahal dari kebijakan ini bukan tarifnya, tapi melewatkan batas waktu surat pernyataan saat omzet melompat melewati Rp500 juta di tengah tahun. Kasus umum: ikut kampanye besar dan omzet tahun berjalan melompat dari Rp420 juta ke Rp610 juta dalam sebulan. Surat "melebihi Rp500 juta" harus masuk paling lambat akhir bulan itu.

Bangun satu kueri sederhana di catatan penjualan Anda:

sql
-- Akumulasi omzet tahun berjalan lintas kanal, satu NPWP
SELECT SUM(gross_amount) AS ytd_turnover
FROM orders
WHERE transaction_date >= '2026-01-01'
  AND status = 'paid';

Lalu pasang dua ambang notifikasi:

  • Rp450 juta (90%): peringatan internal — siapkan surat pernyataan "melebihi", konfirmasi NPWP/NIK dan alamat korespondensi masih valid.
  • Rp500 juta (100%): alarm — kirim surat ke semua marketplace paling lambat akhir bulan ini.

Kalau Anda menjalankan beberapa akun toko (bukan satu NPWP saja — beda NPWP dihitung terpisah), pastikan kueri mengelompokkan per NPWP. Otomasi sekecil ini menghemat bunga sanksi dan drama di akhir bulan.

6. Rekonsiliasi Bukti Potong ke SPT Tahunan Coretax

Setiap bulan, unduh bukti pemotongan/pemungutan PPh 22 dari tiap marketplace (biasanya tersedia di menu pajak atau laporan seller). Total potongan tahun berjalan dari semua platform inilah angka yang nanti Anda pakai:

  • Sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, atau
  • Sebagai bagian pelunasan PPh final 0,5% bagi orang pribadi yang memakai skema final (PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026).

Rutinitas rekonsiliasi bulanan yang kami terapkan untuk klien:

  1. Jumlahkan kolom pph22_withheld per bulan dari database Anda.
  2. Cocokkan dengan total bukti potong yang terbit tiap marketplace. Selisih kecil biasanya berasal dari transaksi yang settlement-nya melompat bulan.
  3. Catat PPh final yang Anda setor sendiri untuk kanal website lewat Coretax — jangan sampai dihitung dua kali dengan potongan marketplace.

Dengan begitu, saat SPT tahunan di Coretax datang, angka kredit pajak sudah rapi dan tidak ada tebak-tebakan. Untuk pengingat kewajiban lain yang menyertai kanal marketplace, baca juga PPN 11% dan Coretax di website bisnis.

Kesimpulan

Potongan PPh 22 marketplace 0,5% sejak 1 Oktober 2026 bukan bencana — ia kewajiban yang akhirnya dipermudah mekanismenya. Yang menentukan hasilnya bagi UMKM adalah disiplin tiga hal: sampaikan surat pernyataan omzet Rp500 juta jika Anda berhak, pantau ambangnya secara otomatis, dan jadikan potongan ini field data yang direkonsiliasi ke bukti potong setiap bulan. Kanal website sendiri menawarkan timing kas dan kontrol administrasi yang lebih bersih — pertimbangkan itu saat menyusun strategi kanal 2027.

Jika Anda ingin potongan pajak ini otomatis terlacak di sistem penjualan Anda, mulai dari data model kecil seperti contoh di atas — Mulai percakapan dengan kami di Zero Args Technology.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah potongan PPh 22 oleh marketplace adalah pajak baru?

Bukan. Pemungutan ini mekanisme pelunasan kewajiban pajak yang sudah ada, sebesar 0,5% dari peredaran bruto, dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh final.

Bagaimana cara menyampaikan surat pernyataan omzet Rp500 juta?

Buat surat sesuai format lampiran PMK 37/2025, tanda tangan di atas meterai Rp10.000, lalu unggah melalui fitur yang disediakan tiap marketplace. Satu surat untuk satu NPWP/NIK berlaku untuk semua akun dan semua marketplace.

Apakah penjualan di website sendiri juga dipotong PPh 22?

Tidak dipotong pihak lain, karena website sendiri bukan marketplace yang ditunjuk DJP. Anda tetap melunasi PPh final 0,5% sendiri secara bulanan melalui Coretax, sehingga timing kas berbeda dengan kanal marketplace.

Kapan pemungutan dimulai setelah omzet melewati Rp500 juta?

Sampaikan surat pernyataan bermeterai berisi keterangan melebihi Rp500 juta paling lambat akhir bulan saat batas terlampaui, dan marketplace mulai memungut 0,5% pada bulan berikutnya.

Artikel terkait

Punya proyek dalam pikiran?

Mari diskusikan kebutuhan Anda. Kami siap membantu mewujudkan ide menjadi produk nyata.