• umkm
  • e-commerce
  • engineering

Apakah QRIS Kena Pajak? Fakta 9 November untuk Penjual

Isu pajak digital 9 November 2026 bikin merchant panik. Cek fakta SPP-TDLN, MDR QRIS, dan pajak yang benar-benar berlaku untuk penjual UMKM.

8 menit baca
Apakah QRIS Kena Pajak? Fakta 9 November untuk Penjual

Pesan berantai yang mengklaim semua transfer bank, top-up dompet digital, dan QRIS akan kena pajak mulai 9 November 2026 beredar luas di grup WhatsApp dan Facebook awal pekan ini. Beberapa merchant mulai bertanya-tanya apakah harus menambahkan baris "pajak QRIS" di checkout atau bahkan menonaktifkan QRIS sementara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah membantah isu itu, tetapi jawaban resminya tersebar di beberapa unggahan dan rilis pers — dan tidak ada satupun yang menjelaskan apa artinya bagi penjual. Artikel ini merapikannya: apa yang benar, apa yang mitos, dan apa yang benar-benar perlu Anda lakukan sebagai merchant QRIS dan pemilik toko online.

1. Dari Mana Isu "Pajak Digital 9 November" Beredar

Asal muasalnya adalah pidato Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo, di Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta pada 29 Oktober 2026. Ia menyebut mulai 9 November semua bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GOTO "harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut".

Kutipan itu lalu beredar sebagai unggahan Facebook pada 3 November 2026 dengan klaim bahwa pajak digital akan dibebankan untuk setiap transaksi di marketplace dan transfer bank. Tim Cek Fakta Kompas menelusuri unggahan tersebut dan menyimpulkan informasinya keliru.

Tiga klarifikasi resmi menyusul dalam tempo tiga hari:

  • Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers KSSK pada 3 November 2026 menegaskan tidak ada skema pungutan pajak baru pada 9 November 2026, termasuk "tidak ada kebijakan pajak baru mengenakan PPN tiap transfer antarbank dan dompet digital".
  • DJP, lewat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN — bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN.
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap mendapat fasilitas PPh final 0 persen.

Jadi isunya memang panas dan pencariannya melonjak, tetapi substansinya bukan pajak baru atas transaksi harian Anda.

2. Apa Itu SPP-TDLN dan PMK 49/2026 — yang Sebenarnya Berlaku

SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri) adalah mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, dan sistem ini sudah berlaku sejak 25 September 2026 — bukan mulai 9 November.

Objeknya spesifik: Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan dari luar negeri, misalnya perangkat lunak, aplikasi, dan layanan AI. Yang berubah pada 9 November 2026 adalah daftar pihak yang ditunjuk sebagai tempat pemungutan — bank pemerintah, bank swasta, dan fintech mulai efektif menjalankan peran itu.

Tiga batasan yang membuat isu "QRIS kena pajak" meleset:

  • Tidak semua transaksi luar negeri kena PPN. Pemungutan hanya untuk transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN.
  • Transfer pribadi dan remitansi bukan objek. SPP-TDLN tidak dirancang memungut PPN dari kirim uang antarindividu maupun transfer keluarga.
  • Tidak ada dobel pungut. PPN atas transaksi digital luar negeri yang sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak dipungut kembali lewat SPP-TDLN.

3. QRIS Adalah Alat Pembayaran, Bukan Objek Pajak

Artikel resmi DJP berjudul "QRIS Kena Pajak, Benarkah?" menegaskan cara pandang yang benar: QRIS adalah sarana pembayaran, pengganti uang tunai atau kartu debit — bukan objek pajak. Membayar kopi dengan QRIS tidak menciptakan kewajiban pajak tambahan karena cara bayarnya.

Yang punya sangkut paut dengan pajak adalah tiga pihak di sekelilingnya:

  1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) — bank dan fintech yang menyediakan QRIS. Penghasilan mereka dari fee dan komisi dikenai PPN (jika berstatus PKP) dan PPh.
  2. Merchant — Anda. Kewajiban pajak mengikuti jenis usaha dan omzet, terlepas dari metode pembayaran. Pelanggan yang membayar tunai dan yang scan QRIS menimbulkan kewajiban yang sama.
  3. Konsumen — tidak ada kewajiban baru. Jika barang yang dibeli memang kena PPN, PPN itu sudah termasuk dalam harga, bukan tagihan terpisah "karena QRIS".

Satu catatan yang justru menguntungkan merchant: MDR yang Anda bayarkan ke penyedia QRIS adalah biaya operasional yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh. Dan sejak 1 Oktober 2026, tarifnya untuk banyak kasus justru nol.

4. Empat Hal yang Sering Diterawang: MDR, PPh Final, PPN, PPh 22

Sebagian besar kepanikan muncul karena empat istilah berbeda diperlakukan sebagai satu "pajak QRIS". Tabel berikut memisahkannya:

KomponenApa ituSiapa yang terkenaTarif saat ini
MDR QRISBiaya jasa PJP kepada merchant per transaksiMerchant, sebagai biaya — dilarang dibebankan ke pembeli0% untuk UMi hingga Rp500.000; 0,3% (UMi) atau 0,7% (UKE/UME/UBE) di atas batas
PPh final UMKMPajak penghasilan final atas omzet usaha mikro-kecilPenjual orang pribadi dengan omzet ≤Rp500 juta/tahun0% berdasarkan PP 55/2022
PPN penjualanPajak atas penjualan barang/jasa kena pajakHanya pengusaha yang berstatus PKP11% — hanya jika Anda PKP
PPh 22 marketplacePemotongan di sumber oleh marketplace yang ditunjukPenjual di Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada0,5% dari omzet bruto, berjalan sejak 1 Oktober 2026

Mitos vs fakta yang beredar minggu ini:

Klaim viralFakta
Transfer antarbank kena PPN mulai 9 NovemberTidak — ditegaskan Menkeu pada 3 November 2026
Saldo top-up dompet digital dipotong pajakTidak — PPN hanya pernah dikenakan pada biaya admin tertentu, bukan nominal top-up
QRIS kena pajak baruTidak ada pungutan atas penggunaan QRIS untuk transaksi domestik
Penjualan marketplace mulai kena pajak 9 NovemberSudah berjalan sejak 1 Oktober lewat PPh 22, bukan aturan baru
Penjual mikro bebas semua pajakPPh final 0% ya, tetapi bukan berarti bebas dari seluruh kewajiban pelaporan

5. Kapan Transaksi QRIS Memang Bisa Kena Pungutan

Ada satu kasus yang sah: ketika QRIS Anda dipakai untuk membayar penyedia dari luar negeri. DJP menyebut contohnya top-up game digital dan langganan streaming dari penyedia asing — transaksi semacam ini kemungkinan masuk skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Prinsipnya sederhana untuk diingat: yang dikenai pajak adalah barang atau jasa yang dibeli, bukan saluran pembayarannya. QRIS ke warung kopi di Nganjuk dan QRIS ke penyedia streaming luar negeri sama-sama "QRIS", tetapi hanya yang kedua yang menyentuh SPP-TDLN — karena objeknya jasa kena pajak dari luar negeri, bukan karena QRIS-nya.

6. Apa yang Benar-Benar Berubah untuk Penjual pada 9 November

Untuk penjualan Anda — di kasir, di marketplace, maupun di website sendiri — tidak ada yang berubah pada 9 November 2026. Tidak ada potongan baru di settlement QRIS, tidak ada PPN tambahan di checkout, dan tarif pajak tidak bergeser.

Yang berubah ada di sisi pengeluaran, bukan pemasukan. Banyak UMKM rutin membayar langganan dan iklan ke penyedia luar negeri: Meta Ads, Google Ads, Canva, tools SaaS, hosting. Kewajiban PPN atas layanan semacam ini sudah ada sejak lama dan sebagian besar sudah dipungut lewat mekanisme PMSE. Perluasan per 9 November menambah kanal pemungutannya — bank dan fintech kini bisa menjadi titik pungut saat Anda membayar. Untuk Anda yang bukan PKP, efek praktisnya faktur langganan bisa memuat baris PPN; catat sebagai biaya, dan jika Anda PKP, pastikan PPN tersebut terdata dengan benar.

Sisi pemasukan tetap mengikuti aturan yang sudah Anda kenal: MDR sesuai kategori merchant, PPh final 0% untuk omzet mikro di bawah Rp500 juta, dan PPh 22 0,5% hanya jika Anda berjualan di marketplace yang ditunjuk. Jika ingin meninjau ulang angka margin per kanal, kerangka hitungnya sudah kami uraikan di panduan MDR QRIS 0 persen.

7. Checklist 9 November untuk Merchant QRIS dan Pemilik Website

Tidak ada yang perlu diubah mendadak, tetapi lima langkah kecil ini menjaga pembukuan tetap bersih:

  1. Verifikasi sebelum menaikkan harga. Klaim pajak viral cek dulu ke pajak.go.id atau kanal resmi DJP sebelum keputusan harga diubah. Jangan repricing karena pesan berantai.
  2. Jangan menambah biaya "pajak QRIS" di checkout. Tidak ada pajak yang bisa dibebankan, dan Bank Indonesia pun melarang MDR dibebankan ke pembeli. Harga di website harus final.
  3. Rekonsiliasi settlement mingguan. Pastikan potongan di dashboard PJSP masih sesuai tarif MDR kategori Anda — 0% di bawah batas nominal, 0,3%/0,7% di atasnya. Selisih aneh laporkan ke PJSP, bukan disalahkan pada "pajak baru".
  4. Pisahkan ledger biaya luar negeri. Buat kategori khusus untuk langganan SaaS dan iklan luar negeri dengan field vat_foreign_services, supaya PPN yang muncul di faktur mudah dilacak dan tidak tercampur dengan biaya operasional domestik.
  5. Cek bukti potong PPh 22 jika multi-kanal. Bagi yang berjualan di marketplace yang ditunjuk, rekonsiliasi bukti potong dengan rekap penjualan bulanan — alurnya sama seperti panduan potongan PPh 22 marketplace.

Dan bila omzet Anda mendekati Rp500 juta per tahun, mulai rencanakan status PKP dan kewajiban PPN penjualan — kebutuhan itu tersinkron dengan pencatatan data penjualan website untuk pelaporan seperti yang kami bahas di panduan PPN 11% dan Coretax.

Kesimpulan

QRIS tidak kena pajak baru mulai 9 November 2026. SPP-TDLN dalam PMK 49/2026 hanya menata pemungutan PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri, dengan bank dan fintech sebagai kanal pemungut baru — bukan pajak atas transfer Anda, top-up pelanggan, maupun penjualan warung dan toko online Anda. Yang tetap berlaku adalah aturan lama: MDR sesuai kategori merchant, PPh final 0% untuk omzet mikro hingga Rp500 juta, PPN hanya jika Anda PKP, dan PPh 22 0,5% di marketplace yang ditunjuk.

Langkah paling produktif minggu ini bukan panik, melainkan merapikan pembukuan: pisahkan biaya langganan luar negeri, rekonsiliasi settlement QRIS, dan pastikan checkout Anda tidak menambahkan biaya yang tidak semestinya. Jika Anda membangun atau memperbaiki toko online dan butuh partner teknis untuk integrasi pembayaran serta pencatatannya, jasa pembuatan website kami menangani alur QRIS, payment gateway, dan ledger-nya sejak awal. Mulai percakapan — kami bantu cek setup pembayaran Anda sebelum tenggat berikutnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah QRIS kena pajak mulai 9 November 2026?

Tidak ada pajak baru atas transaksi dalam negeri yang menggunakan QRIS. SPP-TDLN dalam PMK 49/2026 hanya memungut PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri.

Apakah transfer antarbank kena pajak pada 9 November 2026?

Tidak. Menkeu menegaskan tidak ada pungutan PPN baru atas transfer antarbank maupun saldo dompet digital mulai 9 November 2026.

Pajak apa yang berlaku untuk penjual UMKM yang menerima QRIS?

PPh final 0 persen untuk omzet sampai Rp500 juta per tahun, MDR sebagai biaya merchant dengan tarif 0 persen untuk UMi hingga Rp500.000, dan PPh 22 marketplace 0,5 persen hanya jika Anda menjual di marketplace yang ditunjuk DJP.

Apa yang berubah pada 9 November 2026?

Bank, fintech, dan platform yang ditunjuk mulai efektif menjadi tempat pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Penjualan domestik Anda tidak berubah.

Bolehkah saya menambahkan biaya pajak QRIS di checkout?

Tidak. Tidak ada pajak QRIS yang bisa dibebankan ke pembeli, dan MDR juga dilarang dibebankan kepada konsumen menurut Bank Indonesia.

Artikel terkait

Punya proyek dalam pikiran?

Mari diskusikan kebutuhan Anda. Kami siap membantu mewujudkan ide menjadi produk nyata.